Pelaku usaha (calon klien) mengisi formulir pengajuan sertifikasi
Personil yang ditunjuk melakukan kajian terhadap permohonan dari pelaku usaha (calon klien)
LSPr Global Wahana Tirta dan Pelaku usaha (Klien) menandatangani Surat Perjanjian Sertifikasi
LSPr Global Wahana Tirta menentukan tim audit, waktu audit dan program sertifikasi sesuai dengan acuan skema sertifikasi
Tim audit yang ditunjuk oleh LSPr Global Wahana Tirta melaksanakan audit secara onsite ke lokasi usaha klien
Audit dilaksanakan dengan metode wawancara, observasi di area kerja, tinjauan dokumen dan pengambilan contoh audit
Tim audit menerbitkan laporan audit sesuai dengan acuan skema yang berlaku
Terdiri dari 2 tahap proses :
Kajian Laporan Audit
a. Personil yang ditunjuk melaksanakan kajian terhadap laporan audit yang diterbitkan oleh tim audit, untuk memastikan bahwa laporan audit sudah sesuai dengan acuan skema dan acuan standar yang dipersyaratkan
b. Hasil kajian laporan audit berupa rekomendasi sebagai usulan keputusan sertifikasi
Keputusan Sertifikasi
a. Personil yang ditunjuk melaksanakan proses keputusan sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kajian laporan hasil audit dan informasi proses sertifikasi yang telah dilakukan
b. Apabila pengambil keputusan tidak memberikan keputusan sertifikasi atau terjadi penundaan maka pengambil keputusan harus memberikan alasan penyebab terjadi penundaan tersebut
Berdasarkan hasil keputusan sertifikasi, LSPr Global Wahana Tirta menerbitkan Surat Ketetapan Hasil Sertifikasi dan Sertifikat Sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi klien.
Masa berlaku sertifikat sesuai dengan acuan skema sertifikasi
Sertifikat Standar Usaha Berbasis Risiko
a. Klasifikasi risiko menengah rendah : 3 (tiga) tahun
b. Klasifikasi risiko menengah tinggi : selama usaha klien beroperasional
c. Klasifikasi risiko tinggi : selama usaha klien beroperasional
Sertifikat SNI 9042:2021 CHSE : 3 (tiga) tahun
Survailen dilaksanakan untuk tujuan memastikan bahwa klien konsisten menerapkan standar sertifikasi yang telah diperoleh, melalui audit survailen.
Pelaksanaan survailen sesuai dengan skema yang berlaku :
Hotel dengan klasifikasi risiko menengah rendah : paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
Hotel dengan klasifikasi risiko menengah tinggi : setiap periode 10 (sepuluh) tahun, dilaksanakan pada tahun ke-4 dan tahun ke - 7
Hotel dengan klasifikasi risiko menengah tinggi : setiap periode 5 (lima) tahun, dilaksanakan pada tahun ke - 1 dan tahun ke - 5
SPA : setiap 2 (dua) tahun sekali
SNI 9042:2021 CHSE : paling sedikit 1 (satu) tahun sekali