HAK & KEWAJIBAN PEMOHON
HAK & KEWAJIBAN PEMOHON
Pemohon yang telah menjadi Klien LSPr Global Wahana Tirta , berhak :
Mendapatkan informasi terkait proses sertifikasi
Mendapatkan laporan hasil audit
Mendapatkan sertifikat standar usaha sesuai dengan pengajuan dan hasil audit
Menggunakan tanda sertifikasi yang diterbitkan oleh LSPr Global Wahana Tirta untuk digunakan pada media promosi
Memindahkan sertifikasi dan/atau melanjutkan program sertifikasi kepada LSPr lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengajukan banding kepada LSPr Global Wahana Tirta terhadap hasil keputusan sertifikasi
Mengajukan keluhan terhadap layanan proses sertifikasi
Pemohon yang telah menjadi klien LSPr Global Wahana Tirta, berkewajiban :
Melakukan pembayaran jasa sertifikasi
Menerima tim audit yang ditugaskan oleh LSPr Global Wahana Tirta
Memberikan informasi terkait standar usaha sesuai dengan pengajuan sertifikasi
Menunjuk personil untuk mendampingi tim audit dalam pelaksanaan audit.
Menerima kehadiran pengamat (observer), auditor magang dari pihak LSPr Global Wahana Tirta atau stakeholder yang ditunjuk (Kementerian Pariwisata, Komite Akreditasi Nasional)
Menyelesaikan tindakan perbaikan terhadap temuan ketidaksesuaian yang timbul dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Menginformasikan alasan pemindahanan sertifikasi ke LSPr lain