Pemberian sertifikasi adalah hasil dari keputusan sertifikasi yang dibuat oleh Komite Pengambil Keputusan LSPr Global Wahana Tirta berdasarkan kajian laporan hasil audit dan informasi lainnya (informasi publik, keterangan laporan audit) serta kesimpulan audit
Klien gagal secara total memenuhi standar sertifikasi klien akibat tidak terpenuhi persyaratan sertifikasi
Klien menolak melaksanakan audit survailen
Klien yang tersertifikasi meminta pembekuan secara sukarela
Hasil audit berupa ketidaksesuaian pada saat audit survailen tidak ditindaklanjuti oleh klien sampai batas waktu yang ditetapkan
Klien gagal menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan sertifikasi
Klien meminta secara sukarela untuk dicabut status sertifikasi
Prosedur banding dan keluhan
Keluhan atau banding diajukan secara tertulis kepada LSPr Global Wahana Tirta
LSPr Global Wahana Tirta melakukan konfirmasi kepada pengaju keluhan atau banding bahwa pengajuan telah diterima
LSPr Global Wahana Tirta melakukan identifikasi terhadap keluhan atau banding yang diajukan
Hasil identifikasi ditindaklanjuti oleh personil di bagian sertifikasi untuk dibentuk tim investigasi (tim audit yang bukan merupakan tim audit sebelumnya)
Tim investigasi menentukan jadwal audit yang merupakan audit tidak terjadwal
Laporan investigasi dilanjutkan pada proses keputusan
LSPr Global Wahana Tirta menyampaikan informasi kepada pemohon banding atau keluhan terkait hasil keputusan
Ketentuan penggunaan tanda sertifikasi bagi klien yang tersertifikasi
Klien wajib mempublikasikan sertifikat standar yang telah diperoleh
Klien tidak diijinkan menggunakan tanda sertifikasi yang mengakibatkan reputasi LSPr Global Wahana Tirta menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang dianggap LSPr Global Wahana Tirta dapat menyesatkan atau tidak sah
Klien dapat menggunakan tanda sertifikasi yang diberikan oleh LSPr Global Wahana Tirta pada media promosi, situs website, brosur, iklan atau hal lain berkenaan dengan promosi dan periklanan
Klien tidak diijinkan menggunakan tanda sertifikasi yang menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan di luar lingkup sertifikasi
Pada situasi status sertifikasi klien dibekukan atau dicabut, maka klien harus menghentukan penggunaan tanda sertifikasi dalam media promosi
Apabila klien tidak mematuhi ketentuan penggunaan tanda sertifikasi, LSPr Global Wahana Tirta memberikan teguran tertulis untuk melakukan koreksi dan melakukan tindakan perbaikan.